sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana revisi UU Pemilu bukan dari evaluasi, tetapi kepentingan parpol

Pembahasan pemilihan kepala daerah dalam wacana revisi UU Pemilu karena terdapat klausul mengikutsertakan UU Pilkada.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 13 Feb 2021 14:27 WIB
Wacana revisi UU Pemilu bukan dari evaluasi, tetapi kepentingan parpol

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan diskusi yang muncul dalam isu revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, yang muncul bukan substansi regulasi, melainkan materi dari UU Pilkada.

Pembahasan pemilihan kepala daerah dalam wacana revisi UU Pemilu karena terdapat klausul mengikutsertakan UU Pilkada. Sehingga memperlihatkan kalau rencana revisi UU Pemilu, bukan atas pertimbangan evaluasi DPR dan pemerintah, tetapi kepentingan partai politik. 

"Bukan perkara substansi yang ingin dijadikan isu mendasar dalam revisi UU Pemilu, tetapi terkait dengan penyelenggaraan pilkada," katanya saat diskusi daring, Sabtu (13/2).

Namun dia mengakui akrobatik partai dalam revisi UU Pemilu bukan hal baru. Sebab, setiap periode beleid itu kerap dibidik untuk diubah.

Akibatnya pembahasan menjadi lama bukan karena materi, melainkan hitung-hitungan partai politik dalam menyongsong pemilu. Semua partai berlomba agar yang diinginkan diakomodasi saat revisi berlangsung.

"Pembahasan UU Pemilu menjadi lama, karena apa yang kemudian direvisi itu terkait dengan strategi pemenangan partai. Dan kalau bicara strategi pemenangan, masing-masing partai pastinya punya cara berhitung sendiri," jelasnya.

Isu yang mencuat dalam wacana revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada 2022 dan 2023. Meskipun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, namun Komisi II DPR sepakat tidak melanjutkan pembahasannya, sebagaimana kesepakatan rapat pimpinan kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi II.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, keputusan pembahasan revisi UU Pemilu ditentukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 pada 7 Maret 2021.

Sponsored

"Pada masa sidang depan kita akan bicara lebih lanjut dalam Bamus (Badan Musyawarah), dalam penentuan Prolegnas Priorotas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama lanjut atau tidaknya," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sikap partai politik dalam revisi UU Pemilu memang terbelah. Partai koalisi pemerintah seperti PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra, PKB dan NasDem merasa, pembahasan perubahan beleid itu belum bisa dilakukan. Sebaliknya, PKS dan Demokrat, setuju merevisi UU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid