sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waketum Gerindra: Revisi UU KPK permudah rampok duit negara

Sikap Arief Puyuono berbeda dengan Fadli Zon yang sama-sama menjabat Waketum Gerindra.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 10 Sep 2019 15:35 WIB
Waketum Gerindra: Revisi UU KPK permudah rampok duit negara

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak semua elemen masyarakat menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut dia, poin-poin dalam draf revisi UU KPK bakal mempermudah oknum anggota DPR dan pejabat negara merampok duit rakyat.

"Nah, seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan maupun lainnya harus menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9). 

Revisi UU KPK disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9) lalu. Di draf revisi, DPR sepakat menambah kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) kepada KPK. 

Menurut Arief, kewenangan SP3 hanya akal-akalan anggota DPR untuk lolos dari jerat hukum jika terdeteksi menggarong duit rakyat. "Revisi UU KPK bertujuan agar mereka mudah melakukan perampokan uang negara selama ini," ujar Arief.

Lebih jauh, Arief mengatakan, revisi UU KPK potensial memperparah kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, jika tidak dikorupsi, APBN dengan total Rp2.500 triliun cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga di atas 7%. 

"Nah, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah yang tujuannya melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia. Hal ini berbahaya karena APBN akan bocor hingga 50 persen lantaran dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif," tuturnya.

Arief mengatakan, UU KPK yang saat ini sudah cukup kuat untuk dijadikan payung hukum bagi KPK dalam membabat habis korupsi. Karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo membatalkan revisi UU KPK. "Karena revisi UU KPK itu sebagai upaya untuk mengagalkan Joko Widodo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," kata dia. 

Sikap Arief berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang juga politikus Partai Gerindra. Di Gerindra, Fadli juga menjabat sebagai wakil ketua umum. 

Sponsored

Menurut Fadli, revisi UU KPK justru bakal menguatkan lembaga antirasuah tersebut. "Soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi, saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat," ujar Fadli. 

Ia juga membantah revisi UU KPK dilakukan terburu-buru oleh anggota DPR periode 2014-2019. Menurut dia, rencana revisi UU KPK sudah dibahas DPR sejak lama. "Termasuk secara informal bersama pemerintah," kata dia. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid