sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPR: Draf final RUU Ciptaker 812 halaman

Proses editing dan ukuran kertas pengaruhi ketebalan draf RUU Ciptaker.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 13 Okt 2020 19:38 WIB
Wakil Ketua DPR: Draf final RUU Ciptaker 812 halaman

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjawab kesimpangsiuran jumlah halaman pada draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipta Kerjater).

Politisi Golkar itu menjelaskan, munculnya sejumlah versi draft RUU Ciptaker dengan ketebalan halaman berbeda terkait dengan mekasnisme pengetikan, editing dan ukuran kertas yang digunakan.

"Proses yang dilakukan di Baleg (Badan Legislasi) itu menggunakan kertas biasa. Tapi, ketika masuk pada tingkat II proses pengetikannnya masuk di kesekjenan (DPR), dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketuan di dalam undang-undang," ujar Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Sehingga, lanjut Aziz, ketebaran draf RUU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu berbeda-beda, yakni 1052, 905 dan 1028 halaman.

"Tapi, setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkal legal drafter yang ditentukan kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman. Berikut undang-undang dan penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

"Kalau sebatas pada Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," bebernya.

Mengakhiri kesimpangsiuran soal jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja, Aziz kembali menegaskan bahwa halaman draf final RUU tersebut sebanyak 812 halaman.

"Secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen bahwa netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi, supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," pungkas Aziz.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti ketidakjelasan draf final RUU Ciptaker yang membuat hoaks makin berkembang di masyarakat. 

"Tidak adanya kejelasan draf final RUU Ciptaker membuat “chaos informasi” di masyarakat. Antar Pemerintah/aparat dan masyarakat saling tuding menyebarkan hoax, padahal rujukan “kebenaran informasi” itu pun belum ada," katanya via akun media sosialnya, Selasa (13/10).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid