sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua MPR sebut RUU HIP amburadul, tak perlu dilanjutkan

Pemerintah dan DPR tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 16 Jun 2020 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR sebut RUU HIP amburadul, tak perlu dilanjutkan

Prinsip dasar Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Idelologi Pancasila dinilai berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Demkian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Menurutnya, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.

“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila,” ujar Syarief Hasan, Selasa (16/6).

Dia kemudian merinci perbedaan prinsip dasar tersebut. Pertama, dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya paham politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

Prinsip kedua, sambung dia, hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila.

Berikutnya, prinsip ketiga, berbunyi Kesatuan yang berpotensi menghilangkan perbedaan latar belakang masyarakat yang harusnya menjadi kekayaan budaya Indonesia. Frasa ini, jelas politikus Demokrat ini, memiliki makna yang jauh berbeda dengan Persatuan Indonesia yang lebih mengakomodir perbedaan dalam bingkai ke-Indonesia-an. 

Prinsip keempat, jelas Syarief, menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila dan berbeda dengan nilai musyawarah.

Terakhir, prinsip kelima, yang hanya menyebut Keadilan sosial yang mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir.

Sponsored

Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Tentu, papar dia,  tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila, tetapi menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan, dan membuka peluang tafsiran Pancasila berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa Ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Sebab, terang dia, istilah ini tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.

Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong.

Trisila dan Ekasila, jelas Syarief, mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.

Tak hanya itu, dia juga menyoal Pasal 42 s/d 53 RUU HIP yang mengatur mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah undang-undang alias salah alamat.

Kata dia, jika berpedoman pada Pasal 1 RUU HIP maka pembahasan mengenai institusi BPIP dalam RUU HIP adalah salah alamat. Jika ingin melakukan penguatan institusi, maka jangan dicampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.

"Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot, dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tidak bersumber kepada UUD NRI 1945 yang memuat Pancasila di dalamnya," jelasnya.

Alhasil, Syarief menilai RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah di dalam muatannya.

"Sehingga, Pemerintah dan DPR RI tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP yang amburadul ini. Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP. Selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga RUU HIP ini hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Syarief.

Berita Lainnya
×
tekid