sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres: Netralitas ASN penentu kualitas demokrasi

Sebanyak 600 pelanggaran pilkada terkait netralitas ASN.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 07 Okt 2020 14:02 WIB
Wapres: Netralitas ASN penentu kualitas demokrasi

Jelang Pilkada serentak 2020, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengingatkan soal banyaknya kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.

“Menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” ujar Ma’ruf dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10).

Ia pun menjelaskan, Pilkada serentak 2020 tetap digelar demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penyelenggara Pilkada serentak 2020 merupakan sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusionalnya.

Ma'ruf menilai, netralitas ASN menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Netralitas ASN, kata dia, perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut kesakralan prosesi demokrasi.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN bisa merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi karena mengabaikan keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas.

“Pelatihan terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Netralitas ASN, sambung dia, sejalan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Sponsored

Dengan demikian, netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak bisa dipisahkan dari ASN.

Disisi lain, aturan terkait netralitas ASN juga diperkuat dengan Pedoman Pengawasan ASN untuk Pilkada serentak 2020. Pedoman ASN tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Untuk diketahui, pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, digelar di 270 wilayah di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid