sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiranto: Revisi UU KPK bukan balas dendam

Wiranto menyebut Presiden Jokowi tidak ingkar janji meskipun mengizinkan pengesahan revisi UU KPK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 18 Sep 2019 19:47 WIB
Wiranto: Revisi UU KPK bukan balas dendam

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merespons polemik yang mewarnai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Wiranto menilai, revisi UU KPK bukan berarti DPR sedang menggelar aksi balas dendam. 

"Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu bahwa seakan-akan DPR ini akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap KPK," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Wiranto pun membela langkah Presiden Joko Widodo menyetujui DPR membahas dan mengesahkan revisi UU tersebut. Dengan langkah tersebut, menurut dia, bukan berarti Jokowi mengingkari janji politiknya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. 

Lagi pula, kata Wiranto, regulasi berupa UU tidaklah abadi. "Kondisi kan berubah. Tatkala kondisi ini berubah, maka UU tidak boleh kaku tidak boleh kemudian statis. Harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan itu karena opini publik atau kepentingan masyarakat," jelas Wiranto.

Lebih jauh, Wiranto mengatakan, revisi UU KPK juga didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 PUU/XV/2017. Dalam putusannya, MK mengkategorikan KPK sebagai lembaga bagian dari cabang eksekutif.

"Yang intinya adalah bahwa lembaga KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah. Kita tahu bahwa keputusan MK itu kan final dan mengikat sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan MK," ujarnya. 

Wiranto juga menyoroti perintah UU KPK yang baru untuk membentuk Dewan Pengawas. Menurut Wiranto, sudah sewajarnya lembaga di bawah kekuasaan eksekutif diawasi. 

Ia mencontohkan keberadaan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional yang tugasnya mengawasi Kejaksaan Agung dan Polri. "KPK pun sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Ada pengawasnya itu bukan suatu hal yang melemahkan," tuturnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid