Yasonna Laoly mundur dari jabatan Menkumham
Dalam surat pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly disebutkan efektif mulai 1 Oktober 2019 lantaran dirinya terpilih sebagai anggota DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengundurkan diri jabatannya. Hal itu diketahui melalui surat permohonan pengunduran diri politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dalam surat yang teregristrasi M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019 itu, tertulis Yasonna mengajukan permohonan pengunduruan diri sebagai Menkumham terhitung 1 Oktober 2019.
"Hal itu berkaitan dengan terpilihanya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I," tulis Yasonna, dalam surat pengunduran diri, yang diterima Alinea.id, Jumat (27/9).
Pengunduran itu berkaitan dengan adanya peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara pada Pasal 23 yang menyebut menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi perihal surat pengunduran tersebut, Yasonna tidak menjawab. Dia malah menanyakan kembali asal muasal surat tersebut.
"Dari siapa dapat surat itu?" kata Yasonna saat dihubungi, Jumat (27/9).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kemkumham Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran tersebut. Dia pun mengamini dalih Yasonna mundur karena terpilih menjadi Anggota DPR RI dapil Sumatera Utara I.
"Iya betul karena terpilih sebagai anggota DPR. Terhitung 1 Oktober 2019. Ya karena enggak boleh rangkap jabatan," tutup Bambang.