sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait UU KPK, YLBHI sebut ada yang salah dengan hati Jokowi

Penolakan revisi UU KPK mendorong mahasiwa turun ke jalan, beberapa meninggal, dan lainnya mengalami kekerasan dari aparat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 06 Okt 2019 22:50 WIB
Terkait UU KPK, YLBHI sebut ada yang salah dengan hati Jokowi

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi lebih mengutamakan suara rakyat dibandingkan partai politik (parpol) untuk urusan UU KPK. Menurut Isnur, hampir seluruh rakyat telah mendesak pemerintah Jokowi agar membatalkan UU KPK.

Penolakan bahkan terjadi dalam kekuatan yang sangat besar, ditambah adanya gelombang aksi mahasiswa, pernyataan akademisi, dan tokoh yang ikut bersuara. Menurut Isnur, seharusnya hal ini menjadi kekuatan Jokowi untuk membatalkan UU KPK.

Dia menyebut, sebagian besar pihak yang menolak UU KPK justru merupakan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019. Oleh sebab itu, seharusnya Jokowi bisa memercayai suara-suara tersebut.

"Kalau Pak Jokowi tidak percaya sama tokoh-tokoh yang selama ini sebagian besar mendukung dia, datang dengan tulus, sudah tua dan senior, tidak lagi butuh jabatan dan sebagainya, Jokowi bisa tanya dengan sistemnya sendiri yang dia percaya. Jangan sampai dia dibohongi anak buahnya atau asal bapak senang," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Penolakan revisi UU KPK mendorong rakyat atau mahasiwa turun ke jalan, beberapa meninggal, dan lainnya mengalami kekerasan dari aparat kepolisian. Berangkat dari itu, Isnur berharap Jokowi merasakan kebatinan yang telah dirasakan oleh rakyat. Sebab, Jokowi merupakan simbol yang dipilih oleh rakyat sendiri.

Isnur mengistilahkan keadaan saat ini terkait UU KPK telah berada pada taraf 'merah' atau amat genting. Jika Jokowi masih saja tidak merasakan hal tersebut, Isnur menduga ada yang salah dalam hati dan kepala Jokowi sebagai presiden.

"Karena sistem Indonesia sistem presidensial. Buktikan presiden pengendali mandat penuh negara ini, bukan dikendalikan oleh segelintir elite partai," tegas Isnur.

Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, mengatakan sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh presiden.

Sponsored

Haris menilai, terdapat cacat prosedural pada UU KPK hasil revisi. Sebab, undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa, serta tanpa partisipasi publik.

"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia.

Selain cacat prosedural, dia juga menilai UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi antirasuah itu.

"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi. Oleh sebab itu, presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid