sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Zulkifli rekomendasikan amendemen ke Pimpinan MPR baru

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 18 Agst 2019 13:56 WIB
Zulkifli rekomendasikan amendemen ke Pimpinan MPR baru

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali menyebut persoalan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di sela-sela acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8).

Dia mengatakan, MPR periodenya akan merekomendasikan kepada pimpinan MPR yang baru, dengan masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD tahun 1945. Amendemen diarahkan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).  

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," ucap Zulkifli, Jakarta, Minggu (18/8).

Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR disebut telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui Perubahan Terbatas UUD 1945. Menurut Zulkifli, GBHN yang ditetapkan MPR berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, atau yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. 

Selain itu, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

"Artinya, setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR," ujarnya.

Zul menilai, UUD 1945 perlu dilakukan amendemen kembali. Menurutnya, pada implementasinya, saat ini masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian. Bahkan, dapat bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi.

"Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi," kata Zulkifli.

Sponsored

Belum dilaksanakan

Dia mengatakan penataan sistem ketatanegaraan itu juga merupakan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 kepada MPR 2014-2019.

"Terkait rekomendasi untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN telah dirasakan oleh MPR periode sebelumnya dan direkomendasikan kepada MPR masa jabatan 2014-2019," kata Zulkifli.

Namun, Zul menyampaikan, rekomendasi MPR periode 2009-2014 belum bisa dilaksanakan sampai akhir masa jabatan MPR 2014-2019 lantaran terkendala tata tertib amendemen konstitusi. Pasalnya, proses pembahasan dan penetapan amendemen harus dirampungkan oleh MPR minimal usai enam bulan pembahasan.  

"Usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," ucap dia.

GBHN ditiadakan via amendemen konstitusi seiring berkurangnya kekuasaan MPR RI. GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Di sisi lain, Zul juga memandang peringatan hari konstitusi sangat penting. Konstitusi dianggap berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konstitusi juga disebut sebagai piagam kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, dan tujuan pembentukan pemerintah NKRI, serta Dasar Negara Pancasila.

"Pada kesempatan ini, marilah kita sejenak merefleksikan sekaligus merenungkan, bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa adalah suatu dokumen hukum yang khas," ujar Zulkifli.

Berita Lainnya
×
tekid