Satgas Covid-19: Masyarakat diminta patuhi protokol kesehatan saat pilkada
Satgas Penanganan Covid-19 berharap pilkada serentak tidak menjadi ajang penularan baru atau bahkan melahirkan klaster baru Covid-19.

Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 berharap pilkada serentak tidak menjadi ajang penularan baru atau bahkan melahirkan klaster baru Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan empat hal untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi. "Karena dalam keadaan pandemi, pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dilakukan secara normal," ujarnya mengutip kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12).
Adapun keempat hal itu yakni, pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin kedepannya.
Pasalnya pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi. "Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi," katanya.
Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Karena jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan. "Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," imbuh Wiku.
Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa dua hari masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. "Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," tegas Wiku.
Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk segera membubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri elah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya melakukan pengecekan kepada petugas yang nanti akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan petugas pelaksana sehat dan bebas Covid-19.
Lalu, pada TPS-TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan. Setiap pemilih sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuhnya guna memastikan kesehatannya. Dan sebelum hari pelaksanaan harus dilakukan simulasi yang diawasi Satgas Covid-19.


TRIPS dan mimpi vaksin murah negara-negara 'papa'
Sabtu, 16 Jan 2021 19:00 WIB
Menyelamatkan nyawa pasien Covid-19 lewat terapi plasma darah
Jumat, 15 Jan 2021 14:31 WIB