sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Baru Libur Nataru Siap Diberlakukan

Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 12 Des 2021 09:48 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Baru Libur Nataru Siap Diberlakukan

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)Kini telah diganti menjadi aturan baru yang tertuang dalam instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 adalah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan. Contohnya, kasus harian telah stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang, dan antibodi warga Indonesia disebut sudah tinggi.

BACA JUGA

    Berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3, diantaranya, pertama aturan perjalanan. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum. Kemudian, dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin

    Kedua, aturan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan). Selain itu, melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan.

    Sponsored

    Ketiga, aturan di tempat perbelanjaan atau mal. Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar, meniadakan event perayaan Nataru, dan memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, serta membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

    Terakhir, keempat aturan di tempat wisata. Menerapkan protokol kesehatan 5M, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, lalu mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, serta membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan.

    Untuk mengantisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Kemendagri menerbitkan Inmendagri No. 66/2021 yang berlaku dari 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022. Kebijakan ini mengatur tentang, penutupan semua alun-alun ditutup dari 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, penggguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup, dan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

    Covid-19 Covid-19
    Eka Setiyaningsih
    Eka Setiyaningsih