sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Covid-19 melonjak, KPAI minta hentikan ujicoba PTM

Hal itu mengingat tren kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 21 Jun 2021 15:46 WIB
Kasus Covid-19 melonjak, KPAI minta hentikan ujicoba PTM

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menghentikan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah yang memiliki kasus positif Covid-19 di atas 5%.

Hal itu mengingat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga mereda. Bahkan, kasus baru terus terjadi dan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir. 

Satgas Covid-19 mencatat, kasus konfirmasi positif secara nasional bertambah 13.737 pada Minggu (20/6). Sehingga, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.989.909 kasus. Dari angka tersebut, 12,5% yang terinfeksi covid 19 adalah usia anak. Adapun angka kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia sudah tertinggi di dunia, padahal sekolah tatap muka belum mulai di buka secara serentak. 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, selain mengehentikan ujicoba PTM, ia juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5% hingga 17%. 

BACA JUGA

    "Kondisi ini sangat tidak aman untuk buka sekolah tatap muka," ujar Retno dalam keterangan resminya.

    Selanjutnya, KPAI mendorong agar kebijakan buka sekolah tatap muka di Indonesia tidak diseragamkan. Misalnya, untuk daerah-daerah dengan positivity ratenya dibawah 5%, sekolah tatap muka bisa dibuka dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. 

    “Di wilayah-wilayah  kepulauan kecil  yang sulit sinyal justru kami sarankan dibuka dengan ketentuan yang sama sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, PTM hanya 2 jam, siswa yang hadir hanya 25% dan hanya 1-2 kali seminggu”, ujar Retno.

    Kemudian, KPAI juga mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengutamakan hak hidup menjadi yang pertama, hak sehat yang kedua, dan hak pendidikan menjadi nomor ketiga. Hal itu sesuai dengan konvensi hak anak.

    Sponsored

    "Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa dikejar. Kalau anaknya sudah dipinterin terus sakit dan meninggal, kan sia-sia. Apalagi angka anak Indonesia yg meninggal karena covid-19, menurut data IDAI angkanya sudah tertinggi di dunia," jelas Retno.

    Terakhir, KPAI endorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan fasilitas ruang NICU dan ICU khusus covid untuk pasien usia anak. Ketiadaan ruang ICU dan NICU di berbagai daerah di Indonesia mengakibatkan pasien usia anak  yang positif Covid-19 sulit diselamatkan ketika kondisinya kritis. 

    Covid-19 Covid-19
    Eka Setiyaningsih
    Eka Setiyaningsih