Tempat Fitness di DKI Jakarta Mulai Dibuka Saat PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan dua pekan ke depan telah diperlonggar.

Kasus COVID-19 di Indonesia kini telah menunjukkan perbaikan. Oleh karena itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan dua pekan ke depan telah diperlonggar. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mulai melakukan uji coba pembukaan gym atau tempat fitness. Fasilitas pusat kebugaran atau tempat gym kembali diizinkan beroperasi dengan syarat ketat. Dibatasi hanya untuk 25 persen dari kapasitas tempat.
Mereka yang memasuki pusat kebugaran atau tempat gym harus melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai," jelas aturan yang tertuang dalam Inmendagri No 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 4 di Jawa Bali.
"Ya PPKM ada pembukaan baru, yaitu gym, bioskop kan sudah (buka)," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Riza menuturkan uji coba pembukaan gym dilakukan selama dua pekan ke depan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu dan aturan bagi pengunjung gym.
"Gym mula hari ini untuk sampai tanggal 18 ke depan. Seperti biasa, nanti ada surat edaran dari dinas terkait," tuturnya.
Pembukaan kembali tempat fitness ini juga dipertegas dengan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers.
"Untuk itu, dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, dan screening PeduliLindungi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain tempat gym di wilayah DKI Jakarta yang sudah mulai dibuka, beberapa wilayah lainnya juga diperbolehkan buka lagi dengan berbagai syarat yang harus dipatuhi pemilik gym, staf yang bekerja di sana dan masyarakat yang ingin datang ke tempat gym.
Pembukaan fitness hanya dibolehkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya. Selain itu terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi masyarakat ketika akan berolahraga di pusat kebugaran.
Pertama, wajib memakai masker selama aktivitas olahraga. Kedua, pengunjung fasilitas olahraga tidak boleh berkumul sebelum atau sesudah olahraga sebagai upaya menjaga jarak. Terakhir, pastikan selalu mencuci tangan dan tidak sering menyentuh benda-benda sekitar yang ada di sana.
Lalu untuk pemilik gym harus menyediakan fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Lakukan pengecekan suhu pada para pengunjung sebelum memasuki ruangan dan Skrining pengunjung memakai PeduliLindungi.
Hal ini harus dipatuhi oleh fasilitas olahraga dan masyarakat agar aktivitas ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan. Jika terdapat fasilitas olahraga yang kedapatan melanggar aturan maka akan ditutup sementara.


DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB