Pembunuhan Brigadir J, putusan banding Hendra dan Agus dibacakan pekan depan
Hendra divonis 3 tahun dan Agus menerima vonis selama 2 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum terima memori banding Hendra dan Agus
Kuasa hukum kedua terdakwa justru tidak tahu jika kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jaksel.

Hendra Kurniawan dan Agus berharap dapat kembali ke Polri
Hendra Kurniawan dan Agus diyakini dapat memberikan pengabdian terbaiknya di Polri usai menjalani hukuman.

Pengacara Hendra-Agus sayangkan vonis berbanding jauh dengan Bharada E
kedua kliennya hanya jalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan.

Agus Nurpatria divonis dua tahun
Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Kuasa hukum Agus Nurpatria pastikan klien tidak rintangi penyidikan
Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut.

JPU tuntut terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria selama tiga tahun
JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri.

Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa obstruction of justice lainnya
Ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Diperiksa Propam, Keterangan Bharada E disebut membingungkan
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum kasus pembunuhan Brigadir J bergulir di pengadilan.

Sidang Hendra dan Agus hanya dihadiri satu saksi
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya memanggil empat orang sebagai saksi persidangan pada hari ini.

Sidang Hendra-Agus akan hadirkan empat saksi
Dua di antara 4 saksi yang bakal hadir merupakan personel Divpropam Polri.

Hakim kabulkan penangguhan penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Keduanya mengajukan penangguhan penahanan karena akan mengikuti sidang etik dan melayat kakak kandung.

Hendra-Agus bantah hilangkan barang bukti, tetapi tak keberatan dakwaan JPU
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja."
