Ketersediaan akses bagi pelaku usaha terhadap modal dinilai merupakan hal terpenting dalam pengembangan usaha mikro.
Pada tahun 2017-2018, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga K/L menetapkan kebijakan baru KUR berbunga rendah dan KUR Pariwisata untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan KUR dengan suku bunga 7 persen per tahun dan skema subsidi yang bervariasi untuk setiap kategori KUR di kisaran 5,5 persen hingga 14 persen.