Peraturan dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industry keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusif keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.