Barang bukti merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana.
Tetapi kehadiran suatu baranng bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan.