Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang.
Ia menegaskan untuk biasakan berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum.
Karena tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang.