Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merekomendasikan masyarakat memilih calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi pada pilkada.
Sebagai contoh, calon bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan calon bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan.
Ada pula calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang menjadi tersangka suap proyek.