Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini tengah merampungkan tata tertib (tatib) pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.
Terdapat lima aturan yang ada dalam tatib tersebut, seperti Syarat digelarnya pemilihan, penundaan pemilihan, penentuan suara sah, pengantian nama calon, dan denda Rp 50 miliar.