Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi salah satu instrument penting dalam mendanai pembangunan infratruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam RAPBN 2018, anggaran DAK fisik direncanakan sebesar Rp. 63,4 triliun.
Berkenaan dengan hal itu, Anggota Banggar DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa DAK fisik dibagi menjadi tiga macam, DAK Regular, Penugasan dan Afirmasi.