Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai hari pers nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai hari pers nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai hari pers nasional, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.