Pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.
Pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.
Pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.