Penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus ini.