OJK cabut sanksi pembekuan PT SSV
PT Sarana Sultra Ventura dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.
Rabu, 10 Okt 2018 07:35 WIB