Peraturan Menteri Perdagangan mewajibkan produsen mengemas makanan atau bahan makanan dalam bentuk kemasan. Kewajiban ini guna melindungi konsumen dari sisi kesehatan.
Aturan pemerintah bagi produsen, pelaku usaha dan industri pengemasan.
Peraturan Menteri Perdagangan mewajibkan produsen mengemas makanan atau bahan makanan dalam bentuk kemasan. Kewajiban ini guna melindungi konsumen dari sisi kesehatan.