sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perbuatan pidana, berantas teroris jadi tugas Polri

Mantan Kabais tak sepakat dengan redefinisi teroris dalam RUU Terorisme dan pelibatan militer dalam UU tersebut.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Kamis, 01 Feb 2018 21:36 WIB
Perbuatan pidana, berantas teroris jadi tugas Polri

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan TNI memiliki peran dalam membantu menanggulangi tindak pidana terorisme. Mantan KSAU itu pun mengirim surat bernomor B/91/I/2018 yang berisi saran rumusan peran TNI. Melalui surat itu, ia mengusulkan perubahan nama UU, definisi terorisme, dan perumusan tugas TNI. Surat itu pun hingga kini masih dibahas anggota dewan guna merevisi UU Terorisme.

Namun, praktisi intelijen Soleman B Ponto menegaskan pada dasarnya serangan teroris adalah tindak pidana. Berdasarkan fakta itu, maka yang berwenang menangani ialah polisi. Ia pun menilai tak perlu redefinisi teroris untuk memasukkan pelibatan militer dalam melakukan penanganan.

“Definisi ulang tidak perlu, karena pada dasarnya serangan teroris merupakan perbuatan pidana,” ujar Soleman saat berbincang dengan Alinea, Kamis (1/2).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu mempertanyakan urgensi pelibatan miiter dalam penanganan terorisme. Apalagi, merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sudah disebutkan ranah militer dalam penangnanan teror.

Sponsored

“Sudah diatur di UU TNI terkait penanganan terorisme. Jadi, tidak perlu diatur dalam RUU Terorisme,” sambungnya.

Meski demikian, Soleman memaparkan durasi teror bisa menjadi pertimbangan dalam pelibatan militer dalam penanganan teroris. Ia mencontohkan kasus di Poso, membutuhkan waktu yang berbulan-bulan untuk meringkus jaringan Santoso. Sedangkan untuk aksi teror yang temporal, ia menyarankan sebaiknya tetap ditangani kepolisian.

“TNI bukan penegak hukum, namun bisa melakukan operasi militer untuk menangani terorsisme. Dengan syarat, aksi terornya dalam waktu yang panjang dan memiliki pengikut yang tetap,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid