10 debitur kakap alami penurunan baki debet Rp107,2 triliun

Sejumlah sektor usaha tidak membutuhkan modal kerja besar.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pandemi mengakibatkan debitur-debitur kakap menahan pengajuan kredit ke perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan debitur besar yang bergerak di bidang usaha perhotelan, transportasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak sanggup menerima kucuran kredit dengan nominal tinggi lantaran belum pulihnya kondisi perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, rendahnya sisi permintaan membuat tingkat produksi sejumlah sektor usaha tersebut juga masih lambat. Dus, tidak membutuhkan modal kerja yang besar.

"Debitur besar belum siap untuk kembali menerima kucuran kredit, karena operasinya belum pulih normal, seperti hotel dan transportasi, terutama Garuda Indonesia, dan juga beberapa BUMN," kata Wimboh dalam raker bersama Komisi XI DPR, Selasa (30/3).

Dalam kondisi normal, sejumlah debitur kakap tersebut merupakan peminjam terbesar di sejumlah perbankan nasional maupun swasta nasional. Namun, pandemi Covid-19 masih menghambat proses produksi debitur kembali seperti semula.

"Debitur besar, kreditnya di perbankan biasanya besar. Sekarang debitur besar tidak membutuhkan modal kerja yang besar, sehingga menurunkan balance kreditnya dari perbankan," ujarnya.