BEI sebut 17 emiten belum penuhi ketentuan free float

Jumlah tersebut setara dengan 3% dari total 716 emiten di BEI. Termasuk di dalamnya, emiten yang sedang dalam proses voluntary delisting.

Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto Google Street View.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 17 emiten yang melantai di bursa belum memenuhi ketentuan free float atau saham mengambang sebesar 7,5%. Jumlah ini setara dengan 3% dari total perusahaan tercatat di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 696 emiten dari 716 emiten telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Termasuk di dalamnya, telah memenuhi ketentuan minimum jumlah pemegang saham. 

"Hanya 17 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk di dalamnya emiten yang sedang dalam proses voluntary delisting," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (1/3).

Dia melanjutkan, di antara 17 perusahaan tersebut, sebanyak sembilan emiten tengah dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai kondisi masing-masing emiten. 

Untuk perusahaan tercatat yang belum memenuhi free float, lanjut Nyoman, bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat, untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana emiten untuk memenuhinya.