sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI sebut 17 emiten belum penuhi ketentuan free float

Jumlah tersebut setara dengan 3% dari total 716 emiten di BEI. Termasuk di dalamnya, emiten yang sedang dalam proses voluntary delisting.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 01 Mar 2021 14:06 WIB
BEI sebut 17 emiten belum penuhi ketentuan free float

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 17 emiten yang melantai di bursa belum memenuhi ketentuan free float atau saham mengambang sebesar 7,5%. Jumlah ini setara dengan 3% dari total perusahaan tercatat di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 696 emiten dari 716 emiten telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Termasuk di dalamnya, telah memenuhi ketentuan minimum jumlah pemegang saham. 

"Hanya 17 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk di dalamnya emiten yang sedang dalam proses voluntary delisting," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (1/3).

Dia melanjutkan, di antara 17 perusahaan tersebut, sebanyak sembilan emiten tengah dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai kondisi masing-masing emiten. 

Untuk perusahaan tercatat yang belum memenuhi free float, lanjut Nyoman, bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat, untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana emiten untuk memenuhinya.

"Selain itu, bursa juga terus mendorong perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi, yang dapat dilakukan oleh emiten. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis, agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur dia.

Namun, kata dia, apabila emiten belum juga memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.

Lebih lanjut, untuk mempertebal likuiditas pasar melalui peningkatan jumlah saham yang dimiliki publik, Nyoman bilang, bursa secara intensif menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar turut serta memberikan insentif. 

Sponsored

Seperti diketahui, pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, yang memberikan apresiasi berupa penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 3% lebih rendah, daripada tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap biasa. 

Untuk mendapatkan tarif tersebut, perseroan terbuka wajib memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya wajib memiliki minimal 300 pemegang saham dan kepemilikan saham masing-masing tidak lebih dari 5%.

"Diharapkan hal tersebut mendorong perusahaan tercatat untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan kepemilikan saham publik mereka," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid