20.018 pengusaha ajukan permohonan keringanan pajak

Sebanyak 15.384 permohonan keringanan pajak telah disetujui dan 4.634 permohonan ditolak.

Ilustrasi. Foto Antara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 21 April 2020, ada 20.018 permohonan insentif pajak dari pengusaha, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 15.384 permohonan telah disetujui dan 4.634 permohonan ditolak. Suryo menjelaskan permohonan keringanan pajak tersebut ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi PMK.

"Alasan lainnya permohonan insentif ditolak karena SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU," kata Suryo dalam konferensi pers virtual DJP, Rabu (22/4).

Seperti diketahui, insentif perpajakan dalam PMK 23/2020 diberikan berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto kurang dari Rp200 juta. Lalu pembebasan PPh 22 impor selama enam bulan, pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan, dan restitusi PPN dipercepat selama enam bulan untuk eksportir dan non eksportir.

Suryo merinci, sebanyak 12.062 pengusaha meminta insentif PPh 21 dengan permohonan disetujui sebanyak 9.610. Sementara 2.452 permohonan ditolak DJP.