Lima kreditur Waskita Karya sepakat restrukturisasi utang Rp19,3 triliun

Lima kreditur tersebut adalah BNI, Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BJB.

Ilustrasi proyek Waskita Karya. Facebook Waskita Karya.

Lima kreditur emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), menyepakati restrukturisasi pinjaman senilai Rp19,3 triliun, atau setara 65% dari total pinjaman Rp29,26 triliun dari seluruh kreditur perseroan. Lima kreditur tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB). 

Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian pokok transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan, yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya dan direktur utama kelima kreditur di Jakarta, hari ini (16/7), yang disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menyambut baik kesepakatan restrukturisasi ini.

"Restrukturisasi 65% adalah kepercayaan yang tidak boleh disia-siakan. Walau masih ada 35% lagi yang perlu diperjuangkan, ini menjadi katalis untuk mempercepat pulihnya Waskita Karya, baik secara keuangan maupun bisnis. Juga untuk meningkatkan keyakinan dan optimisme dari kreditur lain, dan para mitra kerja,” ujar Erick dalam keterangan resminya, Jumat (16/7).

Ia mencontohkan pemulihan dan penyehatan juga terjadi di beberapa BUMN, setelah restrukturisasi dan transformasi total dilakukan. Hal tersebut seperti di Krakatau Steel dan PTPN, yang terus dibarengi dengan terobosan-terobosan sesuai roadmap. 

“Saya minta ini ditindaklanjuti dengan melanjutkan proses restrukturisasi, perbaiki landasan GCG, lakukan efisiensi dan transformasi besar-besaran, refocusing, dan jalankan divestasi aset-aset yang diperlukan. Yang penting, perbaikan jangan hanya dari sisi keuangan, tapi juga dari sisi manajemen, dan AKHLAK dari human capital-nya,” kata dia.