6 manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan, apa saja?

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS adalah kewajiban bagi masyarakat Indonesia.

Ilustrasi BPJS. Foto Antara.

Belum lama lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pengajuan SIM, STNK, dan SKCK yang mengharuskan pemohon menjadi peserta aktif pada program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Tidak hanya itu, ketentuan memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan juga diwajibkan dalam proses permohonan pelayanan atau pendaftaran peralihan atas hak tanah maupun hak kepemilikan satuan rumah akibat aktivitas jual beli.

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS adalah kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, melalui kebijakan baru tersebut, setidaknya 98% masyarakat dapat bergabung ke dalam kepesertaan JKN. Nah, agar lebih meyakinkan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pahami 6 manfaatnya berikut ini.

1. Pelayanan medis tingkat pertama
Manfaat layanan BPJS Kesehatan yang pertama ini adalah layanan kesehatan perorangan dan bersifat primer atau nonspesialistis. Layanan tersebut meliputi layanan rawat inap dan rawat jalan yang disediakan oleh puskesmas, dan praktik mandiri dari dokter serta dokter gigi. 

Tidak hanya itu, layanan ini juga dapat diakses pada klinik pertama maupun fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama dari TNI atau Polri dan RS Kelas D Pertama maupun yang setara. Peserta juga bisa mendapatkan pelayanan medis dari faskes penunjang, misalnya laboratorium dan apotek.