sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekerja non-ASN Pemprov Kaltim terima 4 program jamsos

Sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 04 Apr 2023 10:40 WIB
Pekerja non-ASN Pemprov Kaltim terima 4 program jamsos

Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor, menyatakan komitmennya mewujudkan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Isran mengatakan, pihaknya mengikutkan seluruh pegawai non-ASN Pemprov Kaltim ke dalam 4 program perlindungan jamsos sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

“Saat ini, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jamsos Ketenagakerjaan,” kata Isran melalui instagram @pemprov_kaltim, Senin (3/4).

Isran menjelaskan, sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN. Tahun 2020 dialokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja non-ASN pada 2 program jaminan.

Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program. Dan tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.

Untuk lebih memperkuat kebijakan jaminan tersebut, Isran juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Saat ini pergub tengah dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Sebenarnya ini bukan lagi rancangan. Sudah selesai, tinggal melaksanakan dan akan kami laksanakan. Sekarang sedang kami harmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” jelasnya.

Isran menambahkan, cakupan rancangan pergub ini meliputi penegasan kewajiban pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program Jamsos Ketenagakerjaan.

Sponsored

“Yang diatur seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Lalu perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non-ASN, serta perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari berbagai sektor,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid