AAJI: Klaim asuransi jiwa capai Rp47,68 triliun kuartal I-2021

Proporsi terbesar datang dari klaim nilai tebus (surrender) yang mencapai Rp28,5 triliun kuartal I-2021.

Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, jumlah klaim dan manfaat di industri asuransi pada kuartal I-2021 mencapai Rp47,68 triliun. Jumlah tersebut meningkat 23,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp38,6 triliun. 

Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI, Simon Imanto mengatakan, proporsi terbesar datang dari klaim nilai tebus (surrender) yang mencapai Rp28,5 triliun kuartal I-2021, atau naik dari Rp21,85 triliun di kuartal I-2020. Klaim ini berkontribusi sebesar 59,9% dari keseluruhan total klaim dan manfaat. 

Klaim ini mengalami peningkatan 30,6% secara tahunan (yoy). Menurutnya, hal ini terjadi akibat peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehari-hari.

“Besaran nilai klaim surrender yang mengalami kenaikan sebesar 30,6% memperlihatkan banyaknya pemegang polis yang melakukan klaim surrender untuk mendapatkan dana. Namun, kami menyarankan nasabah cukup melakukan klaim partial withdrawal (sebagian), agar tetap memiliki sebagian dana sekaligus masih memiliki perlindungan jiwa,” kata Simon, Selasa (8/6).

Sementara itu, dari data AAJI, klaim meninggal dunia mengalami peningkatan tertinggi, sebesar 62%. Klaim ini meningkat dari Rp2,75 triliun di kuartal I-2020, menjadi Rp4,45 triliun di kuartal I-2021.