Abaikan penelitian, investasi Pertamina rugi Rp 568 M

Selain tanpa penelitian, investasi Pertaminadi Australia tanpa penilaian risiko. Investasi tetap berjalan setelah disetujui Karen Agustiawan

Sejumlah peserta Siswa Mengenal Nusantara (SMN) asal Papua melintas di depan logo PT Pertamina (Persero). Antara Foto

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia mencapai Rp 568 miliar. Investasi yang merugikan keuangan negara ini terjadi pada 2009. Sebabnya, ketika itu PT Pertamina mengabaikan tim peneliti sebelum berinvestasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), M. Adi Toegarisman, menyebutkan investasi Pertamina di BMG itu telah merugikan negara atau pembelian tetapi tidak membawa hasil.

"Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pastinya itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris, itu tidak dilakukan," kata M Adi.

Adi menjelaskan, investasi yang dilakukan PT Pertamina yakni dengan mengakuisisi atau investasi di BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam penawaran ini, seharusnya terlebih dahulu diproses berdasarkan ketentuan Pertamina dengan penelitian terkait layak atau tidaknya dilakukan investasi.

"Sebetulnya sudah dibentuk tim peneliti itu. Namun, ketika proses transaksi, tetap berjalan," katanya.