Menteri Susi: Ada Rp36 triliun hasil tangkapan ikan tak dilaporkan

Negara kehilangan potensi pajak yang bisa diterima dari hasil tangkapan ikan mencapai Rp5 triliun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018. / Antara Foto

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018. Indonesia berpeluang menjadi produsen perikanan nomor wahid dunia.

"Sebetulnya kalau unreported-nya (tangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia) tercatat semua, saya yakin kita akan bisa menjadi nomor satu produsen perikanan di dunia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/7).

Susi menjelaskan, saat ini baru sekitar 40%-60% hasil tangkapan yang sudah dilaporkan. "Tapi berdasarkan pengalaman saya, mungkin masih sekitar 80% (yang belum terlaporkan)," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengungkapkan pada 2018 ada sekitar 1,2 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. "Kalau rata-rata harga ikan sekitar Rp30.000 per kilogram, maka sudah hampir Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan dalam setahun," ucapnya.

Menurut Zulficar, dengan nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan tersebut, maka sebenarnya potensi pajak yang bisa diterima negara bisa mencapai Rp5 triliun.