Akibat Covid-19, KPP hentikan pelayanan hingga 5 April

Diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. 

Petugas membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3).Foto Antara/Puspa Perwitasari/aww.

Merebaknya coronavirus di tanah air ditambah salah seorang pejabat negara yang positif terinfeksi membuat sejumlah lembaga mengambil langkah antisipatif, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia menghentikan sementara pelayanan perpajakan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.

"Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK)," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

Di samping itu juga dijelaskan, pelayanan langsung dihentikan tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga pada pelayanan lain yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Terkecuali untuk counter VAT Retund di bandara.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," lanjutnya.