Aktivitas perkantoran yang diperbolehkan kala PSBB Jakarta

Jakarta memberlakukan PSBB sejak hari ini (Jumat, 10/4) hingga 23 April 2020.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Sejumlah kegiatan bekerja di perkantoran dihentikan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari sejak Jumat (10/4).

Kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah, masih diperkenankan beroperasi. "Kedua, adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.

Badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) juga diperkenankan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, dan huruf c Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Beberapa tempat usaha lain, sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf e, pun masih diperbolehkan beraktivitas. Mencakup sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Untuk pekerjaan konstruksi, Anies menegaskan, pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya. "Harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak keluar masuk." Segala ketentuan menyangkut kegiatan konstruksi termuat dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan huruf b.