Anies belum perkenankan hiburan malam beroperasi

Tempat hiburan malam di Jakarta ditutup sejak 23 Maret 2020.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diisyaratkan belum berencana mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali dalam waktu dekat saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, sampai kini masih membahas penerapan protokol kesehatan.

"Nanti kalau sudah matang. Sekarang sedang ada pembicaraan tentang protokol dan lain-lain," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (22/7).

Dirinya pun tak memberikan keterangan tegas terkait nasib tempat hiburan malam. "Kalau (protokol) sudah selesai, nanti diumumkan," dalihnya.

Pemprov Jakarta menutup 17 jenis tempat hiburan saat pandemi per 23 Maret 2020. Keputusan diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SE Disparekraf) Nomor 160/SE/2020.

Ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan sejak 5 Juni, sejumlah unit usaha diperkenankan beroperasi kembali. Namun, tidak demikian dengan tempat hiburan malam.