Aturan pupuk bersubsidi diubah, kini hanya untuk 9 komoditas

Sebelumnya, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil, memaparkan perubahan aturan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dalam Training of Trainer (ToT) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi secara daring, Kamis (19/1/2023). YouTube/BPPSDMP Kementan RI

Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah kebijakan tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Ini ditandai dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan 10/2022.

Dalam Permentan 41/2021, mulanya memuat beragam jenis pupuk bersubsidi, antara lain, urea, SP36, ZA, NPK, dan organik bagi petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare (ha). Alokasinya berdasarkan data Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kini, sebagaimana tertuang dalam Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi hanya mencakup urea dan NPK bagi petani komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 ha. Mekanisme alokasi sesuai proporsi luas lahan spasial komoditas prioritas Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

"Jadi, ini adalah pembatasan komoditas-komoditas yang disepakati dan ini adalah komoditas strategis untuk pembangunan pertanian kita juga komoditas yang memengaruhi inflasi, termasuk komoditas ini untuk mendukung ekspor atau percepatan ekspor komoditas pertanian kita," tutur Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, soal pembatasan pupuk bersubsidi dalam Training of Trainer (ToT) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi secara daring, Kamis (19/1).

Ali melanjutkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi 2022 tak mencapai 100%. Agar tidak terulang, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani pada tahun ini akan menggunakan kartu tani atau KTP.