sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi minta Mentan masukkan kembali pupuk organik sebagai pupuk bersubsidi

Dalam Permentan 10/2022, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya mencakup dua jenis, yakni urea dan NPK.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 27 Apr 2023 20:04 WIB
Jokowi minta Mentan masukkan kembali pupuk organik sebagai pupuk bersubsidi

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, diminta mengubah prosedur penyaluran pupuk bersubsidi. Ketentuan diatur dalam Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, pupuk bersubsidi dipangkas menjadi 2, yakni urea serta nitrogen, fosfat, dan kalium (NPK), dari semula 6 jenis. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau pupuk organik kembali dimasukkan sebagai salah satu jenis yang disubsidi.

"Bapak Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP (Permentan, red) Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat," ucap Syahrul usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (27/4).

SYL, sapaannya, menambahkan, ketersediaan pupuk, khususnya untuk pangan strategis, sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan. Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga menjaga kesuburan tanah.

"Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagai instrumen-instrumen yang lebih terbarukan, tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin," tuturnya.

Politikus Partai NasDem ini pun siap memenuhi instruksi Jokowi. "Ada 2 pupuk organik secara tersentral, artinya semua produsen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM dan lain-lain harus dihidupkan kembali."

Selain itu, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Jokowi memerintahkan Mentan membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi. Kemudian, meningkatkan riset dan pelatihan pengembangan pupuk organik.

Permintaan ini pun siap dieksekusi. SYL segera berkomunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati maupun pakar untuk merumuskan kebijakannya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid