Badan Pangan Nasional tetapkan harga baru gabah dan beras jelang panen raya

Ceiling price yang disepakati lebih tinggi 8-9% dari HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020. 

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA menetapkan harga gabah dan beras, yang nilainya lebih tinggi daripada HPP. Dokumentasi Pemprov Jatim

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) bersama sejumlah pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya Maret 2023. Kesepakatan ini guna stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir), melindungi penggilingan padi skala kecil, dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai offtaker.

Harga pembelian yang telah ditetapkan, terang Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjadi batas harga pembelian gabah atau beras bagi pelaku penggilingan padi. Dengan demikian, baik penggilingan padi besar atau kecil akan memiliki plafon harga yang sama.

"Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tak terkendali atau bahkan cenderung terlalu tinggi," kata Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).

Adapun harga yang disepakati untuk harga pembelian atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram (kg), GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan harga ini berlaku per 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan nanti.

"Ceiling price (harga batas atas) yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini," tutur Arief.