Bakti Kominfo dan KKP dalam pusaran korupsi SAP

AS menyelidiki SAP atas praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Ilustrasi suap. Foto Freepik.

Departemen Urusan Publik Amerika Serikat mengungkap Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyelidiki perusahaan asal Jerman, SAP atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) terkait praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Dikutip laman resmi Departemen Urusan Publik AS, dokumen pengadilan AS menunjukkan kasus dugaan suap ini terjadi pada periode 2015-2018.

Dalam dokumen tersebut, SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dan membayar denda lebih dari US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun.

Menanggapi dugaan ini, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku, bahwa Kominfo pernah memiliki kontrak kerja dengan SAP, perusahaan software yang tengah tersandung skandal korupsi. Kontrak tersebut terjadi saat status Bakti masih Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 2018.

Kepala Divisi Humas dan SDM Bakti Kominfo Sudarmanto mengatakan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola dan modernisasi proses bisnis, pada saat itu, Bakti Kominfo memilih menggunakan software dari SAP. Dengan nilai kontrak sebesar Rp12,6 miliar, yang mencakup penyediaan perangkat lunak dan lisensi SAP.

“Proses pengadaan dan perencanaan kontrak tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya, dikutip Selasa (16/1).