Bank DKI merelaksasi debitur terdampak Covid-19

Relaksasi diberikan kepada debitur kredit mikro, kecil, dan konsumer.

Kantor Cabang Utama Bank DKI Balai Kota, Jakarta. Google Maps/ Shiva Firly

Pemimpin Grup Kredit Usaha Menengah, Kecil atau UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, Bank DKI telah memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19. Bahkan menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang telah kami minta untuk menghubungi debitur dengan media yang ada, tanpa harus bertemu dengan debitur,” kata Wahyudi dalam diskusi virtual bersama wartawan balai kota di Jakarta, Rabu (22/7).

Relaksasi diberikan kepada debitur kredit mikro, kecil, dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ujar Wahyudi.

Relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta.