Dana pemerintah Rp35 T untuk bank jangkar, bagaimana risikonya?

Pemerintah mengalokasikan Rp35 triliun untuk penempatan dana di bank jangkar.

Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar/pras.

Pemerintah memperkenalkan Bank Jangkar atau dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 disebut Bank Peserta.

Bank Jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kemenkeu. Jumlah dananya mencapai Rp35 triliun dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya, dana sebesar itu disalurkan Bank Jangkar ke perbankan yang disebut Bank Pelaksana guna restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Kebijakan ini sempat menuai polemik. Pasalnya, Bank Sentral dinilai lebih memiliki kekuatan dalam urusan likuiditas perbankan. 

Lalu, apa respons pemerintah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan dana di Anchor Bank atau Bank Jangkar bukan untuk membantu likuiditas bank. Alokasi dana itu untuk mendorong kemudahan kredit bagi UMKM agar tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19.