Suku bunga acuan turun, Bank Mandiri turunkan suku bunga dasar kredit

Bank Mandiri menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk seluruh segmen dengan kisaran 25 basis poin (bps) hingga 250 bps.

Seorang pria berjalan di dekat logo PT Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta, 25 November 2015. Foto REUTERS/Beawiharta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk seluruh segmen dengan kisaran 25 basis poin (bps) hingga 250 bps. Langkah ini merupakan respons perseroan terhadap kebijakan pemerintah dan regulator, serta bukti nyata dukungan kepada upaya pemulihan ekonomi nasional.

Berlaku efektif per 28 Februari 2021, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8%, segmen ritel menjadi 8,25% dan segmen mikro menjadi 11,25%. Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25% dan konsumer non-KPR menjadi 8,75%.

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, seiring penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia, dengan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulan yang efektif bagi masyarakat. Khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pembiayaan baru.

"SBDK akan menjadi acuan suku bunga kredit kepada debitur. Suku bunga yang dikenakan kepada debitur akan memperhitungkan estimasi premi risiko yang berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko kredit masing-masing debitur," kata Darmawan dalam keterangan resminya, Kamis (4/3).

Langkah penurunan SBDK ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan tahun lalu.