OJK imbau bank bentuk dana cadangan untuk restrukturisasi kredit

“Dana cadangan perlu agar ketika keran bantuan likuditas ditutup, bank tidak kaget."

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengimbau perbankan yang menjalankan restrukturisasi kredit untuk bersiap menghadapi gangguan likuiditas dengan membentuk dana cadangan. Pasalnya, program restrukturisasi kredit bagi dunia usaha tersebut akan berjalan hingga Maret 2021, sehingga perbankan perlu mempersiapkan diri sejak sekarang.

“Dana cadangan perlu agar ketika keran (bantuan likuditas) ditutup, bank tidak kaget. Syukur-syukur mereka yang direstrukturisasi menjadi lancar. Tapi kalau yang direstrukturisasi menjadi bermasalah, ya itu dia kita sudah siap,” katanya salam video conference, Kamis (2/7).

Heru menjelaskan, membentuk dana cadangan bagi perbankan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet dari sejumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit.

Dia pun mengatakan, akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya program restrukturisasi kredit tersebut agar yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi hanya yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Kami selalu mengatakan bagi nasabah yang tidak terdampak agar jangan ikut-ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan,” ucapnya.