Bank Sentral Indonesia-Malaysia perkuat kerja sama penggunaan Rupiah-Ringgit

Penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas.

Ilustrasi. Pixabay

Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Senin (2/8), menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018. 

Penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer, termasuk remitansi. 

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi. 

"Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," tulis keterangan resmi BI.

Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani BI dan BNM pada 23 Desember 2016.