Bank syariah BUMN hasil merger harus dimiliki negara

Merger bank syariah BUMN akan menciptakan bank syariah yang lebih besar dan memiliki daya saing yang baik.

PT Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu bank syariah BUMN yang masuk dalam rencana merger. Foto Perseroan

Rencana penggabungan usaha (merger) bank syariah badan usaha milik negara (BUMN), harus langsung dikuasai kepemilikan sahamnya oleh pemerintah dengan menerbitkan saham dwiwarna. 

Hal itu berbeda dengan bank syariah BUMN saat ini. Di mana mayoritas sahamnya dimiliki induk usahanya bank BUMN yang sudah berstatus perusahaan go public, meskipun mayoritas sahamnya masih dimiliki pemerintah.

“Kita butuh bank yang lebih besar dan sehat di level regional. Sebagaimana kita ketahui, model bisnis bank sangat tergantung pada persaingan biaya dana dengan bank-bank lainnya. Merger adalah salah satu cara untuk mencapai agar bank tersebut bisa lebih besar dan memiliki daya saing yang baik,” ujar Consulting Partner RSM Indonesia Wiljadi Tan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8).

Wiljadi menilai merger bank syariah BUMN di tengah situasi saat ini adalah langkah tepat untuk menciptakan bank syariah yang lebih besar di Indonesia. Ini karena beberapa bank di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) juga melakukan hal serupa. 

“Bank di Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Oman dan Kuwait juga melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi. Termasuk kepada industri financial technology (fintech) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan anjloknya harga minyak global,” ungkap Wiljadi.